Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Personil Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di sepanjang Jalan Kalimas Baru, Kelurahan Perak Utara, Minggu pagi, 15 Agustus 2021.
Penertiban masker ini dilaksanakan mulai pukul 08.30 yang diikuti oleh personil gabungan.
Operasi ini dilakukan dengan sasaran para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara motor, pengendara sepeda onthel, pengendara mobil dan lain-lain.
Kegiatan ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Pabean Cantikan, 2 anggota Koramil, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, 1 anggota Linmas, 2 anggota Dinas Pekerjaan Umum Kota Surabaya dan 1 staf Kelurahan Perak Utara.
Adapun hasil operasi didapati 2 orang tidak menggunakan masker dan 5 orang memakai masker tidak dengan benar.
Saat itu 2 orang yang tidak bermasker dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 5 orang yang memakai masker tidak dengan benar dijatuhi sanksi teguran.
Masing-masing dari mereka juga diberikan masker gratis sambil diingatkan akan pentingnya memakai masker untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, operasi penertiban masker ini rutin digelar setiap hari agar masyarakat semakin disiplin memakai masker.
“Dengan masyarakat disiplin bermasker, maka penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan, bahkan dihentikan,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post