Polres Pelabuhan Tanjung Perak – Personil Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Sultan Iskandar Muda, depan Mako Polsek Semampir, Selasa malam, 15 Juni 2021.
Operasi ini dilakukan mulai pukul 21.30 dengan sasaran para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda onthel, pengendara sepeda motor dan pengendara mobil.
Kegiatan yang dilaksanakan bersama instansi samping ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil Semampir dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Saat itu didapati sebanyak 5 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker. Dimana 4 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 1 orang dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker dilakukan rutin setiap hari sebagai bagian dari upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan melaksanakan operasi ini secara rutin masyarakat diharapkan semakin disiplin bermasker sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post