Polres Pelabuhan Tanjung Perak – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, masih melakukan penyidikan terhadap laporan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi dalam keluarga pasangan suami istri berinisial AS dan SW.
AS sang suami dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap sang istri SW dengan cara melemparkan botol Baygon.
Laporan dengan bukti surat bernomor LP-B/122/IV/RES.1.6./2021/Reskrim/Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini masih ditangani Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak).
Dilaporkan bahwa akibat lemparan botol Baygon, mengakibatkan luka lebam di paha kanan sang istri.
SW yang seorang ibu rumah tangga ini sempat menyampaikan kepada sebuah media online bahwa penanganan kasusnya lambat.
Hal ini dibantah oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melalui KBO Satreskrim Ipda Joko Hadi.
Dalam keterangannya, Ipda Joko Hadi memastikan tidak ada kasus yang tidak ditangani dengan serius.
Bahkan sekarang AW, Rabu, 16 Juni 2021 sudah dimintai keterangan sebagai saksi terlapor.
“Tentunya tidak serta merta terlapor langsung bisa dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Perlu ada saksi yang benar-benar mengetahui kejadian tersebut dan perlunya didukung alat bukti untuk mengetahui apakah layak statusnya dinaikkan,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post