Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi PPKM Darurat, Kamis malam, 15 Juli 2021.
Operasi ini digelar mulai pukul 20.30 yang dipimpin oleh Iptu Sukadi, Panit Lantas Polsek Pabean Cantikan bersama Bapak Mashuri, kepala Kelurahan Bongkaran.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 2 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 1 anggota Koramil Pabean Cantikan, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 1 anggota Linmas Kelurahan Bongkaran.
Pelaksanaan operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Kegiatan yang dilaksanakan secara mobile ini menyasar warung-warung dan pengguna jalan di sepanjang Jalan Samudera dan Jalan Waspada dan Jalan Stasiun Kota, Kelurahan Bongkaran.
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung dan toko yang masih terlihat buka. Mereka diperintahkan untuk tutup karena sudah lewat batas jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat.
Beberapa orang yang didapati tidak menggunakan masker, dalam operasi ini dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan diberikan masker gratis.
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi pemberlakuan PPKM Darurat ini dilaksanakan rutin setiap hari untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Tidak hanya malam hari saja. Operasi pemberlakuan PPKM juga kami lakukan pagi hari,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post