Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat, Minggu, 15 Agustus 2021.
Kegiatan ini digelar mulai pukul 21.30 dengan sasaran warung-warung yang masih terlihat buka.
Operasi ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Pelaksanaan kegiatan ini dipimpin Iptu Yunus, Kanit Sabhara Polsek Asemrowo diikuti 5 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Satpol PP dan 1 anggota Linmas.
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung karena masih tetap buka lewat pukul 21.00 yang ditetapkan sebagai batas awal pemberlakuan jam malam.
Mereka juga diperintahkan untuk segera tutup dan pengunjung yang ada diperintahkan kembali ke rumah masing-masing karena pemberlakuan PPKM Darurat.
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi jam malam dilaksanakan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Kegiatan ini kami laksanakan guna mencegah kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebarann Covid-19,” ungkapnya. (hum)
Discussion about this post