Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penerapan PPKM Darurat, Jumat malam, 16 Juli 2021.
Operasi yang digelar bersama instansi samping ini dimulai pukul 20.00 dengan sasaran warung-warung di sepanjang Jalan HM Noer, Jalan Kalilom Lor dan Jalan Nambangan.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini dilibatkan anggota Polsek Kenjeran, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, anggota Satpol PP Kecamatan Kenjeran, anggota Satpol PP Pemkot Surabaya, anggota Linmas dan anggota Koramil Kenjeran.
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung yang masih terlihat buka. Mereka juga diperintahkan untuk tutup dan pengunjung yang ada diperintahkan segera pulang ke rumah masing-masing.
Para pemilik warung juga diingatkan untuk tidak memberikan layanan makan di tempat sesuai penerapan PPKM Darurat dan hanya memberika layanan take away atau beli dibawa pulang.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Buanis Yudo Haryono, kegiatan operasi pemberlakuan PPKM Darurat ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Melalui operasi ini kami menekan mobilitas masyarakat sekaligus untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post