Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat, Senin malam, 16 Agustus 2021.
Operasi ini dilaksanakan 21.00 yang dipimpin oleh Iptu Sarmin, Panit Reskrim Polsek Krembangan yang diikuti 6 anggota Polsek.
Kegiatan ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Sasaran operasi yakni warung-warung yang masih buka di wilayah hukum Polsek Krembangan.
Diantaranya yakni warung Giras Arjuna Jalan Gresik, warung Giras 55 Jalan Ikan Lumba Lumba, Warmindo Surabaya Kopi Jalan Ikan Dorang dan warung kopi (Warkop) Toger Jalan Gresik.
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung karena telah melanggar aturan jam malam.
Mereka diperintahkan segera tutup karena sudah melewati pukul 21.00 yang merupakan awal pemberlakuan jam malam sesuai PPKM Darurat.
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, operasi jam malam dilaksanakan rutin setiap hari.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mencegah kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post