Polres Pelabuhan Tanjung Perak – Operasi pemberlakuan jam malam diikuti penertiban masker digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis, 17 Juni 2021.

Operasi ini digelar mulai pukul 22.00 yang dipimpin oleh Iptu Yaji, Kanit Intelkam Polsek Asemrowo.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 7 anggota Polsek Asemrowo dan 2 anggota Linmas Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo.
Untuk sasaran operasi yakni warung-warung. Diantaranya Warkop TQ Jalan Asemrowo Kali, Warkop LK Mania Jalan Asemrowo Kali, Warkop Sapi Sapiku Jalan Asemrowo Kali, Cafe Lokal Point Jalan Dupak Rukun, Warkop Genting Pojok Jalan Dupak Rukun dan warung-warung di seputaran Pasar Buah Jalan Tanjungsari.
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung karena masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang ditetapkan sebagai batas jam malam sesuai penerapan PPKM berbasis mikro.
Mereka juga diperintahkan segera tutup dan para pengunjung diminta kembali ke rumah masing-masing.
Saat itu didapati beberapa orang yang tidak memakai masker. Dimana masing-masing diberikan teguran dan selanjutnya diberikan masker gratis sambil diingatkan agar selalu memakai masker saat berada diluar rumah.
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam rutin dilakukan setiap hari.
“Dengan melaksanakan kegiatan operasi jam malam kami berupaya mencegah kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)











Users Today : 287
Users Yesterday : 646
Total Users : 437068
Views Today : 1114
Total views : 4194915
Who's Online : 6
Discussion about this post