Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Operasi penertiban masker terus digalakkan Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.
Kegiatan ini diantaranya dilakukan Rabu malam, 18 Agustus 2021 dengan sasaran warung-warung dan toko-toko.
Operasi yang dimulai pukul 20.00 ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan ini dilibatkan personil gabungan. Masing-masing diikuti 3 anggota Polsek Pabean Cantikan, 2 anggota Koramil Pabean Cantikan, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 1 anggota Linmas Kelurahan Perak Timur.
Untuk sasaran operasi yakni pengguna jalan dan masyarakat yang beraktifitas di sepanjang Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Rajawali, Kelurahan Perak Timur.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini didapati sebanyak 8 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker rutin digelar setiap hari.
“Dengan melaksanakan operasi ini setiap hari diharapkan masyarakat semakin disiplin bermasker. Karena kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan adalah kunci memutus rantai penyebaran Covid-19, “ ujarnya. (hum)
Discussion about this post