Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Operasi penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis pagi, 20 Mei 2021 di Jalan Kalimas.
Kegiatan yang digelar bersama instansi samping ini dimulai pada pukul 08.00 yang dipimpin langsung Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K.
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun personil yang dilibatkan dalam kegiatan ini terdiri dari anggota Polsek Pabean Cantikan, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, anggota Satpol PP, staf Kelurahan Perak Timur, anggota Linmas, dan anggota tim deteksi dini Covid-19.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 18 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 15 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu, serta 2 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 1 orang dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, kegiatan operasi ini digelar sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Melalui kegiatan ini masyarakat diharapkan semakin disiplin dalam bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” ungkapnya. (hum)
Discussion about this post