Polres Pelabuhan Tanjung Perak – Personil Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping melaksanakan kegiatan operasi yustisi penertiban masker di Jalan Asem Raya depan Mako Polsek Asemrowo, Senin pagi, 21 Juni 2021.
Operasi ini digelar mulai pukul 08.10 dipimpin oleh Iptu Suwito, Kanit Lantas Polsek Asemrowo.
Kegiatan ini dilaksaakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk personil yang dilibatkan dalam operasi ini terdiri dari 6 anggota Polsek Asemrowo dan 1 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Saat itu didapati sebanyak 9 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker. Dimana 6 diantaranya dijatuhi sanksi sosial menyanyikan lagu Indonesia Raya dan 3 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilakukan setiap hari untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan rutin melaksanakan operasi ini diharapkan masyarakat akan semakin disiplin bermasker sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” jelasnya. (hum)
Discussion about this post