Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Operasi penertiban masker dilaksanakan Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak secara mobile di sepanjang Jalan Panggung, Kelurahan Nyamplungan, Sabtu pagi, 21 Agustus 2021.
Operasi ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan peyebaran Covid-19.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.30 ini dipimpi Ipda Sukadi, Panit Lantas Polsek Pabean Cantikan dan diikuti 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 3 anggota Koramil, 3 anggota Satpol PP serta 1 anggota Linmas.
Adapun sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda motor, mobil dan lain-lain.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 2 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker rutin dilaksanakan setiap hari sebagai bagian dari upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan adanya operasi masker setiap hari, kami berharap masyarakat semakin disiplin bermasker sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post