Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Operasi pemberlakuan jam malam dilaksanakan personil Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Jumat, 20 Agustus 2021.
Kegiatan ini digelar mulai pukul 21.00 dipimpin Ipda Agung, Panit Lantas Polsek Semampir.
Dalam kegiatan ini dilibatkan 3 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil, 7 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir dan 2 anggota Dishub Pemkot Surabaya.
Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19.
Sasaran operasi adalah warung makan, warung kopi, kios dan toko-toko yang masih tetap buka di waktu pemberlakuan jam malam mulai pukul 21.00.
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung, toko dan kios sekaligus diperintahkan kepada mereka untuk segera tutup.
Selain itu para pengunjung yang ada juga diperintahkan pulang ke rumah masing-masing dan tidak keluyuran tanpa tujuan yang jelas karena masih dalam penerapan PPKM Darurat.
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam dilaksanakan rutin setiap hari untuk mencegah kerumunan dan menekan mobilitas masyarakat.
“Dengan adanya kegiatan ini kami berusaha memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post