Polres Pelabuhan Tanjung Perak – Operasi penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Stasiun Kota, Jumat malam, 21 Mei 2021.
Operasi ini dilaksanakan bersama instansi samping yang dimulai pada pukul 20.30.
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat serta Inmendagri nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 1 anggota Koramil Pabean Cantikan.
Saat itu didapati beberapa orang tidak mematuhi protokol kesehatan. Diantaranya tidak menggunakan masker dan berkerumun.
Mereka yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung dibawa ke Posko Covid-19 di Jalan Kasuari, untuk dilakukan swab tes. Sementara masyarakat yang kedapatan berkerumun diberikan teguran dan diperintahkan segera membubarkan diri.
Diungkapkan Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan penertiban masker ini rutin dilakukan setiap hari untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Untuk lokasi operasi penertiban masker kami pilih secara acak. Begitu juga waktunya, agar tidak mudah dideteksi masyarakat,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post