Polres Pelabuhan Tanjung Perak – Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker, Senin, 21 Juni 2021.
Operasi ini digelar mulai pukul 21.45 dengan sasaran warung-warung di wilayah hukum Polsek Asemrowo.
Pelaksanaan operasi ini dipimpin Iptu Suwito, Kanit Lantas Polsek Asemrowo yang diikuti personil gabungan. Masing-masing 7 anggota Polsek Asemrowo, 3 anggota Satpol PP dan 2 anggota Linmas.
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk tempat-tempat yang menjadi sasaran diantaranya Warkop TQ Jalan Asemrowo Kali, Warkop Sapi Sapiku Jalan Asemrowo Kali, Warkop JF Jalan Asemrowo Kali, Warung Giras QU Jalan Asemrowo Kali, Warkop Hidayah Jalan Dupak Rukun, Warung Giras 07 Jalan Dupak Rukun, Warung Giras Indo Coffe Jalan Asem Mulya dan Warkop Ketan Lieam Jalan Asem Mulya.
Para personil Polsek Asemrowo saat itu menyampaikan teguran dan menunjukkan salinan tentang aturan jam malam. Dimana segala kegiatan dibatasi hingga pukul 20.00 dan selebihnya harus berhenti. Termasuk kegiatan usaha warung.
Dalam kegiatan ini para pemilik warung diperintahkan segera tutup dan pengunjung diperintahkan pulang ke rumah masing-masing.
Beberapa orang didapati tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing diberikan teguran dan sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Segala upaya terus lakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Termasuk lewat operasi jam malam dan penertiban masker,” jelasnya. (hum)
Discussion about this post