Polres Pelabuhan Tanjung Perak – Operasi penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Bunguran, Senin malam, 21 Juni 2021.
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 20.00 yang dipimpin oleh Ipda Agus Dwi Purwanti, Panit Sabhara Polsek Pabean Cantikan.
Kegiatan yang dilaksanakan bersama personil gabungan ini diikuti 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 1 anggota Koramil Pabean Cantikan, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, 1 anggota Linmas Kelurahan Perak Timur dan 1 anggota Linmas Kelurahan Bongkaran.
Pelaksanaan operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tetang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini didapati 3 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker. Dimana 1 orang dijatuhi sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya dan 2 orang dijatuhi sanksi melafalkan teks Pancasila.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan ruutin melaksanakan kegiatan ini kami harapkan masyarakat semakin disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post