Polres Pelabuhan Tanjung Perak – Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker, Senin malam, 21 Juni 2021.
Operasi ini dilaksanakan bersama instansi samping dengan sasaran warung-warung yang masih tetap buka lewat pukul 20.00.
Kegiatan ini digelar mulai pukul 22.00 yang diikuti 4 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil Semampir dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Pelaksanaan operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendangri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan ini disampaikan teguran kepada pemilik warung, karena tidak mematuhi penerapan PPKM berbasis mikro yang membatasi aktifitas usahanya hingga pukul 20.00.
Saat itu beberapa orang didapati tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Diungkapkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker dan jam malam ini dilaksanakan rutin setiap hari.
“Dengan melaksanakan operasi ini kami berupaya menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post