Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Polsek Krembangan, Polres PelabuhanTanjung Perak bersama Koramil dan Satpol PP melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker sesuai penerapan PPKM Darurat, Rabu, 21 Juli 2021.
Operasi yang digelar mulai pukul 20.00 ini menyasar warung-warung dan toko-toko yang masih buka di Jalan Kalianak Timur, Jalan Gresik Gadukan dan Jalan Demak.
Kegiatan ini diikuti personil gabungan yang merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini disampaikan teguran kepada pemilik warung dan toko-toko yang masih terlihat buka lewat pukul 20.00 yang merupakan batas penerapan jam malam sesuai PPKM Darurat.
Selain itu juga diberikan teguran kepada warung-warung yang memberikan layanan makan di tempat. Karena sesuai aturan PPKM Darurat, layanan hanya boleh diberikan untuk pesan dibawa pulang atau take a way.
Saat itu para pemilik warung dan toko diperintahkan untuk tutup dan pengunjung yang ada diperintahkan pulang ke rumah masing-masing dan tidak keluar rumah lagi kecuali untuk urusan yang mendesak.
Untuk penertiban masker, tidak ditemukan pelanggaran. Semua masyarakat yang ditemui sudah mematuhi protokol kesehatan tersebut.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker ini rutin digelar setiap hari.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 lewat pencegahan kerumunan dan penerapan protokol kesehatan,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post