Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Operasi pemberlakuan PPKM Darurat digelar Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Kamis pagi, 22 Juli 2021.
Operasi ini dilakukan mulai pukul 09.00 dengan sasaran warung-warung yang masih memberikan pelayanan makan di tempat.
Kegiatan ini diikuti personil gabungan yang terdiri dari 3 anggota Polsek Semampir, 7 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir, 2 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 1 anggota Koramil, 2 anggota Dishub Kota Surabaya dan 5 anggota Brimob Polda Jatim.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk sasaran operasi yakni warung-warung di sepanjang Jalan Nyamplungan, Jalan Sultan Iskandar Muda, Jalan Karang Tembok, Jalan Hangtuah dan Jalan Wonokusumo.
Dalam operasi ini disampaikan teguran kepada pemilik warung yang kedapatan masih memberikan layanan makan di tempat.
Mereka diingatkan bahwa penerapan PPKM Darurat melarang layanan makan di tempat dan hanya mengijinkan layanan take a way atau pesan untuk dibawa pulang.
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penerapan PPKM Darurat dilaksanakan rutin setiap hari.
“Operasi ini kami laksanakan rutin setiap hari untuk terus menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post