Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Personil Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat bersama personil gabungan, Sabtu, 21 Agustus 2021.
Operasi ini dilakukan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2021 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan sesuai penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 20.30 ini diikuti 4 anggota Polsek Semampir, 2 anggota Koramil, 7 anggota Satpol PP dan 2 anggota Dishub Kota Surabaya.
Pelaksanaan operasi ini menyasar warung-warung dan toko-toko yang masih tetap buka di sepanjang Jalan Nyamplungan, Jalan Sultan Iskandar Muda dan Jalan Sidorame.
Saat itu disampaikan teguran kepada para pemilik warung dan toko karena sudah memasuki jam malam dan diperintahkan kepada mereka untuk segera tutup.
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi jam malam terus dilakukan rutin setiap hari.
“Dengan melaksanakan operasi ini kami berusaha mencegah kerumunan dan menekan mobilitas yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post