tribratanews.tanjungperak.jatim.polri.go.id– Personil Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi jam malam, dengan sasaran warung dan pedagang kaki lima (PKL), Jumat, 22 Oktober 2021.
Operasi ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 21.00 ini dipimpin oleh IPTU SARMIN, Pawas Polsek Krembangan yang diikuti 6 anggota Polsek.
Adapun sasaran operasi diantaranya warung-warung yang berada di sepanjang Jalan Demak.
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung karena masih tetap buka pukul 21.00 yang ditetapkan sebagai jam malam.
Mereka diperintahkan untuk segera tutup dan pengunjung yang ada diperintahkan segera pulang ke rumah masing-masing.
Saat itu beberapa orang didapati tidak menggunakan masker. Termasuk sejumlah pengguna jalan yang melintas di Jalan Demak.
Masing-masing diberikan teguran dan selanjutnya dipasangkan masker gratis sambil diingatkan untuk tetap mematuhi semua protokol kesehatan. Termasuk memakai masker saat berada diluar rumah.
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi jam malam dan penertiban masker digelar rutin untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Kegiatan ini kami laksanakan setiap hari. Untuk operasi jam malam kami gelar guna membatasi mobilitas masyarakat yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19 dan untuk operasi penertiban masker kami laksanakan agar masyarakat semakin disiplin bermasker guna mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post