Polres Pelabuhan Tanjung Perak – Operasi penertiban masker terus dilakukan Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
Seperti yang dilakukan personil Polsek Asemrowo bersama instansi gabungan di Jalan Tanjungsari, Rabu pagi, 23 Juni 2021.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.00 ini dipimpin Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan.
Operasi ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini dilibatkan 10 anggota Polsek Asemrowo, 6 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo, 6 anggota Satpop PP Kota Surabaya dan 2 anggota POMAL TNI AL.
Saat itu didapati 12 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Dimana 11 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu. Sementara 1 orang dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila.
Menurut Kapolsek Asemrowo, operasi penertiban masker ini dilakukan agar masyarakat semakin disiplin bermasker.
“Karena kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan termasuk memakai masker, adalah kunci memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post