Polres Pelabuhan Tanjung Perak – Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk operasi masker di Jalan Nyamplungan, depan pintu masuk wisata religi Ampel, Rabu, 23 Juni 2021.

Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 10.00 yang dipimpin oleh AKP Sentot Sumadi, Wakapolsek Semampir.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Pelaksanaan kegiatan ini diikuti personil gabungan yang terdiri dari 7 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil Semampir, 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir dan 2 anggota Linmas.
Saat itu didapati 2 pengguna jalan yang tidak memakai masker. Dimana 1 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 1 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker dilakukan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Masyarakat diharapkan akan semakin disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” jelasnya. (hum)









Users Today : 295
Users Yesterday : 646
Total Users : 437077
Views Today : 1149
Total views : 4194950
Who's Online : 5
Discussion about this post