SURABAYA (Tribratanews.Jatim.Polri.go.id) – Ditreskrimsus Polda Jatim terus mendalami dugaan tabung gas berisi oksigen palsu, Jumat (23/7/2021). Dugaan kasus ini terjadi di Desa Bendiljati Wetan, Kecamatan Sumber Gempol, Kabupaten Tulungagung, yang dilaporkan di Poles Tulungagung pada 21 Juli 2021.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko bersama Dirreskrimsus Kombes Farman didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Yakhob Silvana Dela Reskha, Jumat (23/7/2021) menjelskan kronologis kejadian, yang diawali pada 19 Juli 2021 sekitar pukul 11.00 WIB, Imam selaku penjual dan pembudidaya ikan koi beralamat Desa Bendiljati Wetan, Kecamatan Sumber Gempol, Tulungagung ini membutuhkan pasokan oksigen untuk melakukan pengemasan ikan koi.
Hal itu karena pasokan oksigen di distributor tempat biasanya beli mengalami keterbatasan. Lalu yang bersangkutan menghubungi rekannya yaitu M Rifai selaku pembudidaya ikan gurame untuk meminta bantuan mencarikan oksigen.
Usai bertanya, lalu Rifal mendapatkan informasi bahwa BPBD Kabupaten Pacitan memilik ketersediaan oksigen yang akan digunakan untuk kepentingan medis.
Selanjutnya Rifai meminta rekannya yang di Pacitan yaitu Safi’i yang dibantu oleh Ratno untuk mengambil oksigen tersebut di BPBD Kabupaten Pacitan. Kemudian pada Senin 19 Juli 2021 pukul 11.20 WIB, tabung tersebut diserahkan kepada Mualifin untuk keperluan packing ikan koi miliknya.
Kemudian setelah dilakukan pengisiaan kedalam kemasan ikan koi yang akan dijual. Tiba tiba mengakibatkan ikan tersebut menjadi lemas dan 4 ekor ikan tersebut akhirnya mati.
Perstiwa itu mengakibakan kerugian materil terhadap 4 ekor ikan jenis ki mati yang siap di jual dengan estimasi harga senilai Rp 800 ribu.
Barang bukti yang berhasil diamankan tabung gas ukuran 6m kubik yang berisi oksigen 1 (satu) buah tabung gas ukuran 1 m kubik, 4 (empat) ekor ikan koi yang sudah dalam keadaan mati, 1 (satu) unit compresor milik BPBD Kabupaten Pacitan, Regulator untuk pengisian gas dari compresor ke tabung.
Hasil penyelidikan sementara, bahwa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 11 para saksi yang terdiri dari petani ikan koi, pihak BPBD Kabupaten Pacitan, pihak rumah RSUD Pacitan, 1 (satu) orang manager produksi gas oksigen PT Samator Indonesia.
Selain itu juga melakukan pengecekan terhadap isi dari tabung gas oksigen yang diduga palsu ke PT Air Product Indonesia menggunakan analiser oksigen serpomex bahwa tabung yang digunakan untuk mengisi oksigen pada 4 ikan koi yang mati berasal dari BPBD Kabupaten Pacitan.
Sementara pihak BPBD Pacitan memproduksi gas oksigen sendiri bertujuan untuk membantu penanganan Covid 19 di Kabupaten Pacitan berdasarkan SK Bupati Pacitan nomor 188.45/441/KPTSs/408.12/2021 tentang pembentukan satuan tugas penanganan Covid 19 di Kabupaten Pacitan.
Seanjutnya BPBD Pacitan dalam memproduksi gas oksigen menggunakan mesin kompressor tabung selam dengan kandungan oksigen 21% sampai 25%. Kapasitas BPBD Pacitan dalam memproduksi gas oksigen sebanyak 8 – 32 meter kubik / jam. Untuk keterangan dari pihak BPBD Kabupaten Pacitan setelah berkoordinasi dengan pihak RSUD Paacitan, produksi gas tersebut diperuntukan untuk tindakan pertolongan pertama dalam situasi darurat, tidak untuk berkelanjutan/berkepanjangan.
Selain itu, BPBD Pacitan telah memproduksi oksigen tersebut sebanyak 1 kali yaitu sejak 17 Juli 2021 mulai pukul 09.00 WIB smpai 23.00 WIB, ini sebanyak 37 tabung dengan kapasitas 6m3 dan 1m3. Sementara untuk penyaluran oksigen yang diproduksi oleh BPBD Pacitan telah didistribusikan ke beberapa tempat antara lain RSUD Pacitan, Puskesmas Mentoro, Puskesmas Gondosari, PSC Dinkes Pacitan, wisma atlet Pacitan dan Pondok Pesantren Termas.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman mengatakan, bahwa dari kesimpulan awal hasil penyelidikan hasil uji kandungan kadar gas oksigen sebanyak 4 unit yang telah diproduksi oleh BPBD Kabupaten Pacitan dengan menggunakan analiser oksigen/ serpomex milik PT Air Product Indonesia Gresik, yaitu sebesar 22,68 % yang mana hal tersebut masih aman dikonsumsi oleh mahluk hidup.
Dengan kadar oksigen sebanyak 22,68 % yang diproduksi oleh BPBD Pacitan tidak diperuntukan untuk kegiatan medis (sesuai dengan permenkes nomor 4 tahun 2016 tentang penggunaan gas medik dan vakum medik pada Fasyankes adalah sebesar 99,5%.
Gas oksigen yang diproduksi BPBD Pacitan dengan kadar 22,68% dan nitrogen 78% diperuntukan untuk kegiatan penyelaman, tidak diperuntukan untuk kegiatan packing ikan dikarenakan kandungan oksigen tersebut tidak bisa bertahan lama.
Pihak BPBD Pacitan dalam memproduksi gas oksigen tidak untuk diperjual belikan, semata mata hanya untuk mengatasi kelangkaan dan kemanusiaan. Dan belum ditemukannya mens rea atas tindakan tersebut sebagai syarat pemindanaan terhadap pelaku kejahatan. (mbah*)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM