Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat, Kamis malam, 23 Juli 2021.
Kegiatan ini digelar mulai pukul 20.00 yang dipimpin Ipda Eko Kuswandi, Panit Reskrim Polsek Pabean Cantikan yang diikuti personil gabungan.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 2 anggota Koramil Pabean Cantikan, 1 anggota Linmas, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan serta 1 anggota tim deteksi dini Covid-19 Kecamatan Pabean Cantikan.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu disampaikan peringatan kepada pemilik warung di sepanjang Jalan KH Mas Mansyur, agar mematuhi aturan jam malam.
Diharapkan mereka tutup pukul 21.00 dan tidak memberikan layanan makan di tempat. Karena sesuai aturan PPKM Darurat, hanya diperbolehkan memberi layanan take a way atau pesan untuk dibungkus dan dibawa pulang.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam rutin dilaksanakan setiap hari.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus. Untuk itu kami berharap masyarakat mendukung kebijakan pemerintah terkait penerapan PPKM Darurat,” ungkapnya. (hum)
Discussion about this post