Polres Pelabuhan Tanjung Perak – Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus melaksanakan operasi penertiban masker sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.

Diantaranya seprti yang dilakukan personil Polsek Semampir bersama instansi samping, Kamis pagi, 24 Juni 2021 di Jalan KH Mas Mansyur.
Operasi dilakukan mulai pukul 09.00 yang dipimpin AKP Sentot Sumadi, Wakapolsek Semampir.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 6 anggota Polsek Semampir, 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir serta 1 anggota Koramil Semampir.
Kegiatan ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu berhasil didapati 5 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Dengan melaksanakan operasi ini masyarakat diharapkan akan semakin disiplin bermasker yang merupakan salah satu protokol kesehatan wajib di masa Pandemi Covid-19 ini,” ujarnya. (hum)










Users Today : 462
Users Yesterday : 668
Total Users : 440583
Views Today : 1999
Total views : 4208056
Who's Online : 4
Discussion about this post