Polres Pelabuhan Tanjung Perak – Operasi penertiban masker digelar Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Kyai Tambak Deres, depan kantor Kecamatan Bulak, Jumat pagi, 25 Juni 2021.

Kegiatan ini dilaksanakan bersama instansi samping yang mulai pukul 09.00 dan dipimpin oleh AKP Prayitno, Wakapolsek Kenjeran.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 7 anggota Polsek Kenjeran, Kasi Trantib Kecamatan Bulak, kepala Kelurahan Bulak, 2 anggota TNI AD, 6 anggota Satpol PP Kecamatan Bulak, 3 anggota Linmas, 2 anggota Satgas Covid-19 Kecamatan Bulak dan 2 anggota Satgas Sadar Wisata Kecamatan Bulak.
Operasi ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 9 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 6 diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu. Sementara 3 lainnya dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Selanjutnya para pelanggar juga diberikan masker gratis sambil diingatkan agar selalu menggunakan masker saat berada diluar rumah.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Buanis Yudo Haryono, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap pagi dan malam hari.
“Dengan melaksanakan operasi ini diharapkan masyarakat akan semakin disiplin bermasker, karena kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan merupakan kunci memutus rantai penyebaran Covid-19,” jelasnya. (hum)











Users Today : 156
Users Yesterday : 582
Total Users : 436291
Views Today : 198
Total views : 4192852
Who's Online : 1
Discussion about this post