Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Operasi penertiban masker dilaksanakan Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama personil gabungan di Jalan Stasiun Kota, Sabtu pagi, 25 September 2021.
Sasaran operasi yang dimulai pada pukul 09.00 ini adalah para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda motor, mobil dan lain sebagainya.
Kegiatan yang dipimpin oleh AKP Sarasa Banneringgi, Kanit Intelkam Polsek Pabean Cantikan ini diikuti personil gabungan. Masing-masing terdiri dari 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 1 anggota Koramil, 3 anggota Satpol PP dan 2 staf Kelurahan Nyamplungan.
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu didapati 4 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker. Dimana 3 diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 1 orang diberikan teguran dan dipasangkan masker gratis sambil diingatkan pentingnya memakai masker untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Hegy Renanta, ST, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker rutin dilaksanakan setiap hari untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menggunakan masker.
“Dengan melaksanakan operasi ini diharapkan masyarakat semakin disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 bisa terus ditekan,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post