Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Operasi penertiban masker terus dilakukan Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
Kegiatan ini diantaranya dilakukan di Jalan Kalimas Baru, Kelurahan Perak Utara, Jumat malam, 24 September 2021.
Pelaksanaan operasi yang merukan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 ini dimulai pada pukul 20.00.
Sasaran kegiatan yang sekaligus juga merupakan penerapan Perwali nomor 10 tahun 2021 ini diikuti personil gabungan.
Masing-masing personil yang dilibatkan terdiri dari 3 anggota Polsek Pabean Cantikan, 1 anggota Koramil, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 1 anggota Linmas Kelurahan Perak Utara.
Dari operasi ini didapati 4 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila dan selanjutnya diberikan masker serta diingatkan pentingnya menggunakan masker ditengah Pandemi Covid-19.
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Hegy Renanta, ST, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker rutin dilaksanakan setiap hari.
“Dengan melaksanakan operasi ini secara rutin diharapkan masyarakat semakin disiplin mematuhi protokol kesehatan, terutama bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post