Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Operasi penertiban masker digelar Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Nyamplungan, depan pintu masuk wisata religi Ampel, Rabu pagi, 26 Mei 2021.
Operasi ini dilakukan mulai pukul 09.00 yang dipimpin Ipda Munir, Panit Binmas Polsek Semampir.
Adapun personil yang dilibatkan dalam operasi ini terdiri dari 5 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil Semampir danm 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini didapati 4 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 2 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 2 orang dijatuhi sanksi sosial.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker dilakukan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan melaksanakan operasi ini diharapkan penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post