Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan PPKM Darurat, Senin pagi, 26 Juli 2021.
Operasi digelar mulai pukul 20.30 yang dipimpin oleh AKP Sarasa Banneringgi, Kanit Intelkam Polsek Pabean Cantikan, diikuti oleh instansi gabungan.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 2 anggota Koramil Pabean Cantikan, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, 1 anggota Linmas dan staf Kelurahan Bongkaran.
Untuk sasaran operasi yakni warung-warung dan toko-toko yang berada di sepanjang Jalan Jagalan dan Jalan Waspada.
Dalam kegiatan ini disampaikan kepada pemilik warung dan toko-toko untuk tidak buka lewat pukul 21.00 yang sudah ditetapkan sebagai batas jam malam.
Selain itu juga disampaikan agar tidak memberikan layanan makan di tempat dan hanya memberikan layanan take a way atau pesan untuk dibawa pulang.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi pemberlakuan PPKM Darurat dilaksanakan rutin untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan melaksanakan operasi ini kami berupaya mencegah kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post