Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Personil Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi jam malam dengan sasaran warung-warung, Rabu, 25 Agustus 2021.
Kegiatan ini dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Operasi yang dimulai pada pukul 22.00 ini melibatkan 6 anggota Polsek Krembangan dan menyasar warung-warung yang berada di sepanjang Jalan Demak, Jalan Tambak Asri dan Jalan Gresik Gadukan.
Dalam kegiatan ini disampaikan teguran kepada pemilik warung karena melanggar aturan jam malam dan diperintahkan kepada mereka untuk segera tutup.
Saat itu juga dilakukan operasi penertiban masker. Dimana beberapa pengunjung yang kedapatan tidak menggunakan masker diberikan teguran dan sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi jam malam rtuin dilaksanakan setiap hari.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan cara mencegah kerumunan dan menekan mobilitas masyarakat di malam hari,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post