Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Personil Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi jam malam dengan sasaran warung-warung, Sabtu, 25 September 2021.
Pelaksanaan operasi dipimpin Iptu Yaji, Kanit Intelkam Polsek Krembangan yang dimulai pada pukul 21.00, diikuti 4 anggota Polsek.
Kegiatan ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Sasaran operasi yakni warung-warung dan pedagang kaki lima (PKL) yang berada di sepanjang Jalan Demak dan Jalan Tanjungsari.
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung karena masih buka lewat pukul 21.00 atau melanggar aturan jam malam sesuai penerapan PPKM.
Mereka pun diperintahkan untuk segera tutup dan pengunjung yang ada duiperintahkan secepatnya meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah masing-masing.
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi jam malam dilakukan untuk mencegah kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19.
“Kegiatan ini kami laksanakan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post