Seputarperak.com – Pada Senin, 27 Oktober 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan kegiatan patroli dan penindakan pelanggaran rambu larangan di sejumlah titik rawan pelanggaran, yakni di Jalan Kalianak dan TL Karang Tembok, Surabaya.
Kegiatan yang dipimpin oleh Ps. Kanit Kamsel Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama anggota Satlantas ini difokuskan pada pengawasan kendaraan yang melanggar jam larangan serta potensi pelanggaran lain yang dapat menyebabkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas. Dalam pelaksanaannya, petugas juga melakukan patroli pemantauan arus di daerah rawan macet serta memberikan imbauan kepada pengguna jalan agar senantiasa tertib dan mematuhi peraturan berlalu lintas.
Selain melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar, petugas turut mengedukasi masyarakat untuk tidak memaksakan diri melintas di jalur yang telah ditetapkan larangannya demi menjaga kelancaran arus kendaraan. Dari hasil kegiatan tersebut, tercatat sebanyak 6 kendaraan di Jalan Kalianak diputar balik dan 4 pengendara di TL Karang Tembok diberikan teguran.
Selama kegiatan berlangsung, arus lalu lintas terpantau lancar, tidak ditemukan kejadian menonjol, dan situasi wilayah dalam keadaan aman serta kondusif. (hum)










Users Today : 155
Users Yesterday : 633
Total Users : 437569
Views Today : 788
Total views : 4196603
Who's Online : 2
Discussion about this post