Polres Pelabuhan Tanjung Perak – Operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker digelar Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Minggu, 27 Juni 2021.
Operasi ini dilaksanakan dengan sasaran warung-warung yang dimulai pada pukul 21.00, dipimpin oleh Iptu Sarmin, Panit Reskrim Polsek Krembangan.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 10 tahun 2021 sebagai pengganti Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu personil yang dilibatkan terdiri dari 6 anggota Polsek Krembangan. Mereka menyasar warung-warung, diantaranya warung Warmindo Giras Bersatu di Jalan Ikan Dorang, Warkop Perak Jalan Perak Barat dan Warmindo Giras Bersatu Jalan Perak Barat.
Dalam operasi ini disampaikan teguran kepada pemilik warung karena mereka masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang merupakan batas jam malam sesuai penerapan PPKM berbasis mikro.
Para pemilik warung diperintahkan segera menutup warungnya dan pengunjung diperintahkan pulang ke rumah masing-masing.
Beberapa pengunjung yang ditemukan tidak menggunakan masker dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Dengan melaksanakan operasi ini kami berupaya menekan penyebaran Covid-19,” ungkapnya. (hum)
Discussion about this post