Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Operasi penertiban masker digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Asem Raya depan Mapolsek Asemrowo, Rabu pagi, 28 Juli 2021.
Operasi yang digelar bersama instansi samping ini dimulai pada pukul 08.15 dengan sasaran para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara mobil dan lain-lain.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun personil yang dilibatkan dalam operasi ini terdiri dari 7 anggota Polsek Asemrowo, 2 anggota TNI, 3 anggota Satpol PP Kota Surabaya dan 6 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Dalam operasi ini didapati 10 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 2 diantaranya dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila dan 8 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker.
“Diharapkan dengan masyarakat disiplin bermasker dan mematuhi protokol kesehatan lainnya, penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” ungkapnya. (hum)
Discussion about this post