Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Operasi pemberlakuan jam malam digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan sasaran warung-warung dan toko-toko, Selasa, 27 Juli 2021.
Kegiatan ini digelar mulai pukul 20.00 yang dipimpin Ipda Abu Bakar, Panit Lantas Polsek Asemrowo diikuti personil gabungan.
Saat itu personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Koramil, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo, 1 anggota Linmas dan 4 anggota LSM LPM Suramadu.

Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 serta Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk sasaran adalah warung-warung dan toko yang masih terlihat buka di Jalan Asemrowo Kali, Jalan Dupak Rukun, Jalan Tambak Mayor, Jalan Tanjungsari, Jalan Asem Mulya dan Jalan Asem Raya.
Dalam operasi ini disampaikan agar segera bersiap untuk tutup karena sudah hampir pukul 21.00 yang merupakan batas jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat.
Saat itu juga disampaikan kepada pemilik warung untuk layanan yang diperbolehkan hanya take a way atau pesan dan dibungkus untuk dibawa pulang.
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam dilaksanakan rutin setiap hari.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 lewat upaya mencegah kerumunan dan menekan mobilitas masyarakat,” ujarnya. (hum)









Users Today : 482
Users Yesterday : 668
Total Users : 440603
Views Today : 2073
Total views : 4208130
Who's Online : 6
Discussion about this post