Polres Pelabuhan Tanjung Perak – Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi jam malam dan penertiban masker di warung-warung, Senin malam, 28 Juni 2021.
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 21.30 yang dipimpin oleh Ipda Abu Bakar, Panit Lantas Polsek Asemrowo.
Adapun personil yang dilibatkan dalam operasi ini terdiri dari 5 anggota Polsek Asemrowo dan 2 anggota Linmas Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo.
Untuk tempat-tempat yang menjadi sasaran diantaranya warung kopi (Warkop) Fais Jalan Asemrowo Kali, Warung Angkringan Ojol Surabaya Jalan Asemrowo Kali, Warung Tikum Jalan Dupak Rukun, Warkop Depan Gapura Pasar Loak Jalan Dupak RUkun dan Warkop Genting Pojok Jalan Dupak Rukun.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini disampaikan teguran kepada pemilik warung karena masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang ditetapkan sebagai batas jam malam sesuai PPKM berbasis mikro.
Mereka diperintahkan segera tutup dan pengunjung diminta pulang ke rumah masing-masing dan tidak nongkrong lagi.
Saat itu beberapa orang pengunjung ditemukan tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Diungkapkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker dan jam malam rutin digelar setiap hari.
“Operasi jam malam kami lakukan untuk mencegah kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post