Polres Pelabuhan Tanjung Perak – Untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak rutin melaksanakan operasi jam malam dan penertiban masker.
Seperti yang dilakukan personil Polsek Pabean Cantikan bersama instansi samping di sepanjang Jalan Kebalen Barat dan Jalan Kebalen Timur, Senin malam, 28 Juni 2021.
Operasi dilakukan mulai pukul 20.30 dengan sasaran warung-warung dan para pedagang kaki lima (PKL).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 1 anggota Koramil Pabean Cantikan, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 2 anggota Linmas Kelurahan Krembangan Utara dan 2 anggota Linms Pemkot Surabaya.
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung dan PKL karena masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang ditetapkan sebagai batas jam malam sesuai penerapan PPKM berbasis mikro.
Personil Polsek Pabean Cantikan memerintakan pemilik warung dan PKL segera tutup dan pengunjung pulang ke rumah masing-masing.
Beberapa orang ditemukan tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing diberikan teguran dan diingatkan tentang pentingnya memakai masker untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker terus dilakukan rutin setiap hari.
“Kami berharap dengan adanya operasi yang terus menerus masyarakat menjadi sasaran dan membatasi mobilitas malam hari serta selalu menggunakan masker. Karena semua ini untuk menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post