Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung perak bersama instansi samping melaksanakan operasi pemberlakuan PPKM Darurat, Rabu malam, 28 Juli 2021.
Operasi yang digelar mulai pukul 21.00 ini menyasar warung-warung yang berada di sepanjang Jalan Kebalen.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 2 anggota Koramil, 3 anggota Satpol PP dan 1 anggota Linmas.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini disampaikan kepada para pemilik warung agar segera tutup karena sudah lewat pukul 21.00 yang menjadi batas pemberlakuan jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat.
Saat itu didapati satu orang pengunjung yang tidak memakai masker. Dimana dia kemudian dijatuhi sanksi penyitaan KTP selama 14 hari.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi pemberlakuan PPKM Darurat ini rutin dilaksanakan sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan melaksanakan operasi ini secara rutin, diharapkan penyebaran Covid-19 bisa ditekan bahkan dihentikan, dengan cara mencegah terjadinya kerumunan di warung-warung,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post