Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Personil Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Pasar Rahardjo, Jalan Bulak Rukem Timur, Minggu, 29 Agustus 2021.
Operasi ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Kegiatan ini digelar mulai pukul 08.30 yang dipimpin oleh Iptu Dina, Kanit Provos Polsek Kenjeran yang diikuti 4 anggota Polsek.
Untuk sasaran operasi yakni para pengunjung dan pedagang pasar, serta penarik becak dan ojek yang mangkal di lokasi.
Saat itu beberapa orang didapati tidak menggunakan masker atau memakai masker tidak sesuai aturan.
Masing-masing diberikan teguran dan mereka yang tidak memakai masker dipasangkan masker gratis sambil diingatkan tentang pentingnya memakai masker untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Buanis Yudo Haryono, operasi penertiban masker rutin dilaksanakan setiap hari di tempat-tempat yang rawan terjadi pelanggaran protokol kesehatan tersebut.
“Termasuk di sejumlah pasar, jalan-jalan rawai lalu lintas dan berbagai tempat lain,” ujarya. (hum)
Discussion about this post