tribratanews.tanjungperak.jatim.polri.go.id– Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama personil gabungan menggelar operasi penertiban masker di Jalan Kyai Tambak Deres No. 1 Surabaya, Jumat, 29 Oktober 2021.
Operasi ini digelar mulai pukul 08.30 yang dipimpin oleh IPTU Suryadi, Kanit Reskrim Polsek Kenjeran.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari anggota Polsek Kenjeran, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Satpol PP, anggota Koramil dan POMAL, anggota Dishub dan anggota Linmas.
Sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara motor, mobil dan lain-lain.
Saat itu didapati 9 orang yang tidak memakai masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu.
Di waktu bersamaan anggota polsek kenjeran memberikan masker bagi pelanggar dan beri himbauan tentang protokol kesehatan
Diterangkan Kapolsek Kenjeran, Kompol Buanis Yudo Haryono, kegiatan operasi penertiban masker terus dilaksanakan rutin setiap hari agar masyarakat semakin disiplin bermasker.
“Dengan masyarakat disiplin menggunakan masker, maka penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post