Seputarperak.com – Pada hari Rabu, 29 Oktober 2025, Satuan Lalu Lintas Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan kegiatan patroli dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas rambu larangan (Dakgar Lantas) di sejumlah titik rawan pelanggaran, yakni di Jalan Kalianak dan Traffic Light (TL) Karang Tembok. Kegiatan dimulai pukul 08.30 WIB dan berlangsung hingga selesai dalam situasi aman dan terkendali.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh KBO Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama anggota Satlantas lainnya. Dalam pelaksanaannya, petugas fokus melakukan patroli pemantauan arus lalu lintas di daerah yang rawan kemacetan serta kecelakaan lalu lintas, sekaligus melakukan tindakan terhadap pelanggaran jam larangan dan pelanggaran lain yang berpotensi menimbulkan kemacetan maupun kecelakaan.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan himbauan secara humanis kepada para pengguna jalan agar selalu mematuhi rambu dan aturan lalu lintas. Masyarakat diimbau untuk mengutamakan keselamatan di jalan, serta segera menghubungi atau mendatangi pos polisi terdekat apabila membutuhkan bantuan petugas.
Dari hasil kegiatan, tercatat sebanyak 8 penindakan berupa teguran diberikan kepada para pelanggar. Rinciannya, 5 teguran di Jalan Kalianak (3 di antaranya dilakukan putar balik terhadap truk/trailer) dan 3 teguran di TL Karang Tembok (2 di antaranya putar balik truk).
Selama kegiatan berlangsung, situasi lalu lintas di kedua lokasi tersebut terpantau tertib dan lancar, dengan kondisi cuaca cerah serta tidak ditemukan kejadian menonjol. Patroli dan penindakan ini merupakan bagian dari upaya Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam menekan angka pelanggaran serta menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukumnya. (hum)











Users Today : 155
Users Yesterday : 633
Total Users : 437569
Views Today : 786
Total views : 4196601
Who's Online : 2
Discussion about this post