KOTA MALANG – Upaya Polresta Malang Kota dalam mengungkap kasus pencurian motor yang akhir – akhir ini membuat resah warga Kota Malang akhirnya berhasil.
Berkat kerja kerasnya, Satuan Reserse Polresta Malang Kota menangkap Tiga orang terduga komplotan pelaku yakni RC alias Bejo (32) warga Malang, RF alias Dableh (28) warga Dampit Kabupaten Malang dan JL (53) warga Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, sejak 10 Januari 2024 yang lalu pihaknya telah mengidentifikasi tempat penyimpanan kendaraan di wilayah Kabupaten Pasuruan yang diduga hasil curian.
Dari tempat tersebut, Polisi mengamankan 15 unit motor yang diduga kuat hasil curian berikut terduga anggota komplotan pelaku curanmor yang berinisial JL (53) warga setempat.
Dari tersangka JL inilah akhirnya terkuak siapa komplotannya yang berperan sebagai ekskutor di lapangan.
“Lalu kami lakukan pengintaian, dan membuntuti pelaku yaitu RC dan RF yang sudah kami curigai hendak beraksi di wilayah Kota Malang,”ujar Kompol Danang, Rabu (31/1).
Namun pada pembututan awal ini, pihaknya sempat kehilangan jejak dan dilanjutkan pengintaian berikutnya.
Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan pada tanggal 28 Januari 2024 di Jalan Raya Pasuruan tepatnya Kecamatan Purwosari.
“Jadi modus pelaku ini menyimpan hasil curiannya di tempat penitipan motor di Pasuruan lalu apabila ada yang mau membeli akan diarahkan ke tempat penitipan tersebut dengan diberikan karcis parkirnya,”terang Kompol Danang.
Dari hasi ungkap kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu kunci T beserta mata kunci, 4 plat motor, alat pembukan magnet kontak, dan 15 unit sepeda motor.
Untuk Tiga orang tersangka yang ditangkap, salah satunya diserahkan ke Polsek Turen karena terdapat TKP disana untuk selanjutnya dilakukan pengembangan.
“Saat ini tersangka RF (28) kami limpahkan ke Polsek Turen, karena disana juga ada TKP. Dari kasus ini sudah ada 29 laporan polisi dari para korban” Jelas Kompol Danang.
Pelaku yang dibawa ke Polresta Malang Kota yakni inisial RC (32) dikenai pasal 363 merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2018 dan 2021, pelaku baru keluar pada bulan September 2023.
Sementara itu JL (53) yang menyediakan tempat penampungan barang curian tersebut dikenai pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, kata Kompol Danang para pelaku tersebut telah mencuri di 50 TKP selama kurun waktu September 2023 hingga Januari 2024.
“Hingga September 2023 hinggaa Januari 2024,tersangka mengaku telah melakukan pencurian motor di 50 TKP,”pungkasnya. (*)
Discussion about this post