Polres Pelabuhan Tanjung Perak – Operasi penertiban masker digelar Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping di Jalan HM Noer, akses Tol Suramadu, Senin pagi, 31 Mei 2021.
Operasi yang dimulai pada pukul 09.00 ini dipimpin oleh AKP Prayitno, Wakapolsek Kenjeran.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Kenjeran, 5 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 2 anggota Pomal, 4 aggota Satgas Covid-19 Kecamatan Bulak, 9 anggota Satpol PP Kecamatan Bulak dan 15 anggota Satpol PP Kota Surabaya.
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini didapati puluhan orang tidak menggunakan masker. Dimana 7 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar masing-masing Rp 150 ribu dan 25 orang diberikan teguran serta dipasangkan masker gratis.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Buanis Yudo Haryono, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilakukan setiap hari.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post