Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Personil Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bersama instansi samping, Selasa malam, 31 Agustus 2021.
Operasi ini digelar dibawah kepemimpinan AKP Sarasa Banneringgi, Kanit Intelkam Polsek Pabean Cantikan.
Pelaksanaan operasi yang digelar secara mobile ini dimulai pada pukul 20.00 di sepanjang Jalan KH Mas Mansyur dengan sasaran pengguna jalan. Termasuk pejalan kaki, pengendara motor, mobil dan lain-lain.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Pabean Cantikan, 3 anggota Koramil Pabean Cantikan, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, 2 anggota Linmas Kelurahan Nyamplungan dan 2 staf Kelurahan Nyamplungan.
Saat itu didapati sebanyak 8 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 4 diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa puh up dan 4 orang lainnya dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi ini terus dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan cara membiasakan masyarakat disiplin bermasker, kami berusaha menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post