Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam dengan sasaran warung-warung, Rabu. 4 Agustus 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 22.00, yang diikuti personil gabungan. Dimana masing-masing terdiri dari 6 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Koramil, 1 anggota Satpol PP.
Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung yang masih terlihat buka. Mereka juga diperintahkan segera tutup karena sudah memasuki jam malam pukul 21.00 sesuai penerapan PPKM Darurat.
Dalam operasi ini juga ditemukan beberapa orang yang tidak memakai masker atau memakai masker tidak dengan benar. Dimana masing-masing diberikan teguran dan dijatuhi sanksi sosial.
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, operasi penertiban masker diikuti jam malam rutin digelar setiap hari.
“Dengan melaksanakan operasi ini kami berusaha memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan cara mencegah kerumunan dan menekan mobilitas masyarakat,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post