Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Operasi penertiban masker terus dilaksanakan Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Tanjungsari, bersama personil gabungan, Senin pagi, 9 Agustus 2021.
Operasi yang dilaksanakan mulai pukul 08.15 ini dipimpin Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan.
Adapun sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara mobil dan lain-lain.
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 10 anggota Polsek Asemrowo, 6 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 1 anggota Koramil, 2 anggota POMAL, 5 anggota Satpol PP Pemprov Jatim, staf Kejaksanaan Negeri Tanjung Perak, 6 anggota Satpol PP Pemkot Surabaya, 6 angota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 4 anggota Linmas.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 7 orang pengguna jalan yang tidak bermasker dan memakai masker tidak dengan benar.
Saat itu 4 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu. Sementara 3 orang lainnya dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, kegiatan operasi ini bertujuan untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker.
“Kegiatan ini kami laksanakan rutin setiap hari agar penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post