Polres Pelabuhan Tanjung Perak – Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping melaksanakan operasi pemberlakuan PPKM Darurat, Sabtu malam, 10 Juli 2021.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 20.00 ini dipimpin oleh Ipda Abu Bakar, Panit Lantas Polsek Asemrowo.
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun sasaran operasi yakni warung-warung, toko dan kios-kios yang masih terlihat buka.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Asemrowo, 4 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo, 5 anggota Linmas dan 10 anggota tim relawan LSM Suramadu.
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung, toko dan kios karena masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang ditetapkan sebagai batas jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat.
Mereka pun diperintahkan untuk tutup dan pengunjung diminta membubakarkan diri serta pulang ke rumah masing-masing.
Dalam operasi ini ditemukan 3 orang yang tidak memakai masker. Mereka langsung digelandang ke kantor Satpol PP untuk diberikan pembinaan.
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi pemberlakuan PPKM Darurat rutin dilaksanakan setiap hari.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memutus rantai penyebaran Covid-9,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post