Polres Pelabuhan Tanjung Perak – Operasi penertiban masker digelar Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan KH Mas Mansyur, depan Hotel Quds Royal, Jumat pagi, 18 Juni 2021.
Kegiatan ini dimulai pada pukul 09.00 yang dipimpin oleh Panit Sabhara Iptu Fathor Arifin.
Operasi ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisilinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan ini dilibatkan personil gabungan. Masing-masing terdiri dari 7 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil Semampir dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Adapun hasil operasi didapati sebanyak 5 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 4 diantaranya dijatuhis anksi penyitaan KTP dan 1 orang dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila karena tidak membawa KTP.
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilakukan setiap hari dengan harapan masyarakat semakin disiplin menggunakan masker.
“Dengan masyarakat disiplin bermasker, maka penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan bahkan dihentikan,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post